SISTEM DEMOKRASI

Transisi demokrasi yang telah berlangsung beberapa tahun terahir ini telah menunjukan perubahan-perubahan yang cukup berarti dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada masa orde baru relative tunduk pada eksekutif, dalam artian semua masyarakat harus mematuhi semua aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Tetapi sekarang telah menunjukan perubahan yang cukup besar, karena masyarakat memiliki keberanian untuk berbeda pendapat dengan pemerintah semakin menonjol. sehingga masyarakat melakukan protes terhadap lembaga masyarakat atau pemerintah sebagai bentuk partisispasi dalam usaha untuk mewujudkan pemerintahan yang jujur, terbuka dan kebebasan masyarakat untuk mengeluarkan pendapat. Maka terbentuklah sistem pemerintahan demokrasi.
Demokrasi berasal dari kata Yunani: Demokratia Arti: self rule Pemerintahan oleh demos atau rakyat Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat (Lincoln, 1864). Bentuk Demokrasi terbagi menjadi dua, yaitu :
a. Direct Democracy (Demokrasi secara Langsung)
- berdasar pada partisipasi warga Negara secara langsung, tanpa perantara, dan terus menerus atas tugas-tugas pemerintahan
- Menghilangkan perbedaan antara government dan governed; state and society
b. Liberal (Representative) Democracy
- Adalah bentuk yang terbatas & tidak langsung dari demokrasi
- Limited, dalam artian bahwa partisipasi masyarakat dalam pemerintahan tidak sesering direct democracy & dibatasi dengan pemilu
- Tidak langsung, dalam artian masyarakat tidak melaksanakan sendiri kekuasaan yang mereka miliki
- mereka hanya semata memilih diantara mereka orang-orang yang akan memerintah atas nama mereka.

Di Indonesia sendiri menganut aliran demokrasi secara langsung, karena didalamnya masyarakat sangat berpengaruh terhadap sistem demokrasi itu sendiri. Empat pilar HAM (Hak Asasi Manusia) yang mendorong terbentuknya sistem demokrasi, Yaitu: masyarakat Indonesia diberikan kebebasan berpendapat, kebebasan untuk menentukan kehidupan yang lebih layak (bekerja), kebebasan untuk menentukan kepercayaan yang diyakini oleh masyarakat Indonesia, dan kebebasan untuk berkelompok.
Pengertian Hak asasi manusia (HAM)
1. HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia di lahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insane merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan. Karena itu, tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya, dan tidak ada kekuasaan apapun yang memiliki keabsahan untuk memperkosanya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan, karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan eksisitensinya sebagai manusia.
2. HAM merupakan instrument untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemnusiaannya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia.
Kebebasan dalam demokrasi sesungguhnya bukan merupakan sebuah kebebasan yang mutlak, melainkan kebebasan yang memiliki koridor dan batasan,termasuk dibatasi oleh kebebasan yang dimiliki orang lain.

Nilai-nilai demokrasi
Nilai-nilai demokrasi sesungguhnya merupakan nilai-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan demokratis. Berdasarkan nilai atau kondisi inilah, sebuah pemerintahan demokratis dapat ditegakkan. Sebaliknya, tanpa adanya kondisi ini, pemerintahan tersebut akan sulit ditegakkan. Nilai-nilai tersebut, antara lain, adalah kebebasan (berpendapat, berkelompok, dan berpartisipasi), menghormati orang atau kelompok lain,kesetaraan,kerjasama, persaingan dan kepercayaan.
Nilai-nilai dalam demokrasi yaitu :
1. Kesetaraan antar warga Negara
2. Kesetaraan Gender
3. Civil Society
4. Pluralisme
5. Kebebasan berpartisipasi
6. Mobilisasi Vertical
7. Persaingan dan sportifitas
8. Rasa percaya
9. Keterbukaan




Adapun 10 Komponen Khusus Demokrasi Yaitu :
1. Kontrol terhadap negara, keputusan & alokasi Sumber daya dilakukan oleh pejabat publik yang terpilih.
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional & faktual oleh kekuasaan otonom institusi pemerintahan yang lain.
3. Kebebasan untuk bentuk parpol dan ikuti pemilu.
4. Adanya kesempatan pada kelompok-kelompok minoritas untuk ungkapkan kepentingannya.
5. Kebebasan Warga negara untuk membentuk & bergabung dengan perkumpulan & gerakan independen.
6. Tersedianya sumber informasi alternatif.
7. Setiap individu miliki kebebasan beragama, berpendapat, berdiskusi, berbicara, publikasi, berserikat, berdemonstrasi & sampaikan pendapat.
8. Setiap Warga negara mempunyai kedaulatan yang setara dihadapan hukum.
9. Kebebasan individu & kelompok dilindungi secara efektif oleh sebuah peradilan yang independen & tidak diskriminatif.
10. Rule of law lindungi Warga negara dari penahanan yang tidak sah, pengucilan, teror, penyiksaan & campur tangan yang tidak sepantasnya dalam kehidupan pribadi baik oleh Warga negara maupun kekuatan organisasi non negara & anti negara.



Transisi demokrasi yang telah berlangsung beberapa tahun terahir ini telah menunjukan perubahan-perubahan yang cukup berarti dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada masa orde baru relative tunduk pada eksekutif, dalam artian semua masyarakat harus mematuhi semua aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Tetapi sekarang telah menunjukan perubahan yang cukup besar, karena masyarakat memiliki keberanian untuk berbeda pendapat dengan pemerintah semakin menonjol. sehingga masyarakat melakukan protes terhadap lembaga masyarakat atau pemerintah sebagai bentuk partisispasi dalam usaha untuk mewujudkan pemerintahan yang jujur, terbuka dan kebebasan masyarakat untuk mengeluarkan pendapat. Maka terbentuklah sistem pemerintahan demokrasi.
Demokrasi berasal dari kata Yunani: Demokratia Arti: self rule Pemerintahan oleh demos atau rakyat Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat (Lincoln, 1864). Bentuk Demokrasi terbagi menjadi dua, yaitu :
a. Direct Democracy (Demokrasi secara Langsung)
- berdasar pada partisipasi warga Negara secara langsung, tanpa perantara, dan terus menerus atas tugas-tugas pemerintahan
- Menghilangkan perbedaan antara government dan governed; state and society
b. Liberal (Representative) Democracy
- Adalah bentuk yang terbatas & tidak langsung dari demokrasi
- Limited, dalam artian bahwa partisipasi masyarakat dalam pemerintahan tidak sesering direct democracy & dibatasi dengan pemilu
- Tidak langsung, dalam artian masyarakat tidak melaksanakan sendiri kekuasaan yang mereka miliki
- mereka hanya semata memilih diantara mereka orang-orang yang akan memerintah atas nama mereka.

Di Indonesia sendiri menganut aliran demokrasi secara langsung, karena didalamnya masyarakat sangat berpengaruh terhadap sistem demokrasi itu sendiri. Empat pilar HAM (Hak Asasi Manusia) yang mendorong terbentuknya sistem demokrasi, Yaitu: masyarakat Indonesia diberikan kebebasan berpendapat, kebebasan untuk menentukan kehidupan yang lebih layak (bekerja), kebebasan untuk menentukan kepercayaan yang diyakini oleh masyarakat Indonesia, dan kebebasan untuk berkelompok.
Pengertian Hak asasi manusia (HAM)
1. HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia di lahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insane merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan. Karena itu, tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya, dan tidak ada kekuasaan apapun yang memiliki keabsahan untuk memperkosanya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan, karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan eksisitensinya sebagai manusia.
2. HAM merupakan instrument untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemnusiaannya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia.
Kebebasan dalam demokrasi sesungguhnya bukan merupakan sebuah kebebasan yang mutlak, melainkan kebebasan yang memiliki koridor dan batasan,termasuk dibatasi oleh kebebasan yang dimiliki orang lain.

Nilai-nilai demokrasi
Nilai-nilai demokrasi sesungguhnya merupakan nilai-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan demokratis. Berdasarkan nilai atau kondisi inilah, sebuah pemerintahan demokratis dapat ditegakkan. Sebaliknya, tanpa adanya kondisi ini, pemerintahan tersebut akan sulit ditegakkan. Nilai-nilai tersebut, antara lain, adalah kebebasan (berpendapat, berkelompok, dan berpartisipasi), menghormati orang atau kelompok lain,kesetaraan,kerjasama, persaingan dan kepercayaan.
Nilai-nilai dalam demokrasi yaitu :
1. Kesetaraan antar warga Negara
2. Kesetaraan Gender
3. Civil Society
4. Pluralisme
5. Kebebasan berpartisipasi
6. Mobilisasi Vertical
7. Persaingan dan sportifitas
8. Rasa percaya
9. Keterbukaan




Adapun 10 Komponen Khusus Demokrasi Yaitu :
1. Kontrol terhadap negara, keputusan & alokasi Sumber daya dilakukan oleh pejabat publik yang terpilih.
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional & faktual oleh kekuasaan otonom institusi pemerintahan yang lain.
3. Kebebasan untuk bentuk parpol dan ikuti pemilu.
4. Adanya kesempatan pada kelompok-kelompok minoritas untuk ungkapkan kepentingannya.
5. Kebebasan Warga negara untuk membentuk & bergabung dengan perkumpulan & gerakan independen.
6. Tersedianya sumber informasi alternatif.
7. Setiap individu miliki kebebasan beragama, berpendapat, berdiskusi, berbicara, publikasi, berserikat, berdemonstrasi & sampaikan pendapat.
8. Setiap Warga negara mempunyai kedaulatan yang setara dihadapan hukum.
9. Kebebasan individu & kelompok dilindungi secara efektif oleh sebuah peradilan yang independen & tidak diskriminatif.
10. Rule of law lindungi Warga negara dari penahanan yang tidak sah, pengucilan, teror, penyiksaan & campur tangan yang tidak sepantasnya dalam kehidupan pribadi baik oleh Warga negara maupun kekuatan organisasi non negara & anti negara.

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar

Comment