Isu terorisme belakangan marak di media tetapi menjadikan isu teroris sebagai fokus utama bangsa saat ini sangai tidak tepat karena para koruptor mulai berlindung di balik isu teroris. Dan semuanya terjadi karena kemacetan tiga pilar penyelenggara negara yakni, pemerintah, parlemen dan lembaga peradilan.
Korupsi sudah begitu melekat dan melembaga di dalam sistem sosial, politik dan ekonomi kita, sehingga siapapun yang berkuasa akan terpengaruh. Korupsi menimbulkan fenomena yang lebih akut, yakni kemiskinan, karena segenap sumber daya publik hanya dinikmati segelintir oknum yang berkolusi dengan kekuasaan.
Korupsi adalah suatu jenis perampasan terhadap harta kekayaan rakyat dan negara dengan cara memanfaatkan jabatan demi memperkaya diri. Dibantah atau tidak, korupsi memang dirasakan keberadaannya oleh masyarakat. Ibarat penyakit, korupsi dikatakan telah menyebar luas ke seantero negeri. Terlepas dari itu semua, korupsi apa pun jenisnya merupakan perbuatan yang haram. Nabi saw. menegaskan: “Barang siapa yang merampok dan merampas, atau mendorong perampasan, bukanlah dari golongan kami (yakni bukan dari umat Muhammad saw.)” (HR Thabrani dan al- Hakim). Adanya kata-kata laisa minna, bukan dari golongan kami, menunjukkan keharaman seluruh bentuk perampasan termasuk korupsi.
Lebih jauh lagi, Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis yang berasal dari ‘Addiy bin ‘Umairah al-Kindy yang bunyinya, “Hai kaum muslim, siapa saja di antara kalian yang melakukan pekerjaan untuk kami (menjadi pejabat/pegawai negara), kemudian ia menyembunyikan sesuatu terhadap kami walaupun sekecil jarum, berarti ia telah berbuat curang. Lalu, kecurangannya itu akan ia bawa pada hari kiamat nanti… . Siapa yang kami beri tugas hendaknya ia menyampaikan hasilnya, sedikit atau banyak. Apa yang diberikan kepadanya dari hasil itu hendaknya ia terima, dan apa yang tidak diberikan janganlah diambil.” Sabdanya lagi, “Siapa saja yang mengambil harta saudaranya (tanpa izin) dengan tangan kanannya (kekuasaan), ia akan dimasukkan ke dalam neraka, dan diharamkan masuk surga.” Seorang sahabat bertanya,“Wahai Rasul, bagaimana kalau hanya sedikit saja?’ Rasulullah saw. menjawab, “Walaupun sekecil kayu siwak” (HR Muslim, an-Nasai, dan Imam Malik dalam al-Muwwatha).
Sedangkan terorisme atau Al-Irhab secara bahasa adalah melakukan sesuatu yang menyebabkan kepanikan, ketakutan, membuat gelisah orang-orang yang aman, menyebabkan kegoncangan dalam kehidupan dan pekerjaan mereka dan menghentikan aktivitas mereka serta menimbulkan gangguan dalam keamanan, kehidupan dan interaksi. Sedangkan terorisme dalam syari’at adalah segala sesuatu yang menyebabkan goncangan keamanan, pertumpahan darah, kerusakan harta atau pelampauan batas dengan berbagai bentuknya.
Allah SWT berfirman : “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian meng-irhab (teror) musuh Allah dan musuh kalian”. (QS. Al-Anfal : 60).
Yakni hal itu menyebabkan ketakutan pada mereka dan pengurungan keinginan mereka (yang tidak baik) terhadap kaum muslimin dan hal lainnya. Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang disebabkan oleh perbedaan ideologi, kondisi politik, ekonomi, sosial, dan keamanan bangsa (serta penggunaan dan penyebaran narkotika jelas merusak masa depan anak bangsa).
Tapi, kalau dibandingkan dengan teroris (dan juga narkoba) korupsi jauh lebih merusak dan lebih jahat. Terorisme sudah menjadi musuh bersama dunia dan telah merenggut banyak nyawa dan kenyamanan manusia. Korupsi sudah merupakan musuh dan kejahatan besar yang telah membangkrutkan dan “membunuh” secara perlahan masyarakat.
Dampak korupsi dapat menghancurkan dan meluluhlantakkan struktur negara dan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Prilaku korupsi tak hanya merugikan barang material serta juga immaterial yang justru tidak bisa di ukur, ringkasnya korban korupsi bisa sangat banyak karena menyangkut hajat hidup semua orang, Sedangkan terorisme hanya menghancurkan sebagian kecil struktur bangunan (kecuali WTC) dan orang-orang yang kebetulan berada disekitarnya.
Memburu koruptor jauh lebih sulit dari pada memburu terorisme, karena memburu terorisme selain diperlukan keberanian, perlu ada komitmen moral, bukan hanya KPK tetapi yang lebih penting adalah pemerintah yang bersih dan good will aparaturnya, karena salah-salah yang memburu akan melempem karena kecipratan korupsinya.
Sedangkan memburu teroris yang diperlukan hanya polisi yang tergabung dalam Satuan Khusus Detasemen 88, yang sangat kecil kemungkinan ikutan jadi pelaku terorisme.
Tahukah Anda Korupsi Lebih Merusak dibanding Terorisme
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Grab this Widget ~ Blogger Accessories Custumized by Yuniarto Rahardjo
0 komentar:
Posting Komentar
Comment